14 BUMN Terancam Dibubarkan, DPR Minta Perusahaan Perhatikan Karyawannya

30 September 2020, 14:52 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan bubarkan 144 BUMN. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz /

 

PR BEKASI – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melakukan pembubaran atau melikuidasi 14 BUMN.

Nantinya proses likuidasi tersebut melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menilai pembubaran BUMN bukan berarti sebuah kegagalan Kementerian BUMN, karena memang banyak BUMN yang tidak sehat.

Baca Juga: Dukung PSBB Jakarta, Dirut William Ungkap MRT Alami Penurunan 13.000 Penumpang per Hari

Kendati begitu, Achmad Baidowi mengatakan harus ada kriteria yang jelas mengenai BUMN seperti apa yang akan dibubarkan.

“Pembubaran dilakukan, Kementerian BUMN harus bisa menjelaskan kepada DPR dan publik kriteria BUMN yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur,” kata Achmad Baidowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Antara, Rabu 30 September 2020.

Lebih lanjut, ia mengutarakan bahwa kriteria itu pun harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada.

Baca Juga: Manjakan Pecinta Kucing, Perusahaan di Jepang Ini Rilis Parfum Pengharum Ruangan Aroma Dahi Kucing

Politisi partai PPP itu mengaku kaget dengan rencana pembubaran 14 BUMN walalupun sebenarnya banyak BUMN yang memang tidak sehat dan sudah selayaknya dibubarkan.

“Malah ada yang menyebut seharusnya jumlah yang dibubarkan lebih dari 14 BUMN. Pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU 19 tahun 2003 tentang BUMN maupun Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang perseroan,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar BUMN yang dibubarkan perlu memperhatikan nasib para karyawannya.

Baca Juga: Jangan Dibuang, Ilmuwan Sebut Batang Buah Nanas Ampuh sebagai Obat Alami Covid-19

“BUMN harus bisa menjadi contoh bagaimana memperlakukan karyawan dengan baik. Jika terpaksa harus ada PHK maka seluruh hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tuturnya.

Ia pun melanjutkan bahwa masalah BUMN diyakini belum akan selesai dalam waktu dekat, oleh karena itu Kementerian BUMN dan pemerintah pusat perlu mencari format terbaik untuk meningkatkan kompetensi perusahaan.

Adapun formatnya bisa dengan membentuk super holding seperti Singapura dengan Temasek-nya atau melanjutkan pembentukan holding-holding perusahaan berdasarkan kesamaan bisnisnya seperti yang sedang dilakukan sekarang oleh Kementerian BUMN.

Baca Juga: Aji Mumpung Pandemi Covid-19, Pemda Yogyakarta akan Maksimalkan Penerapan KTR di Restoran dan Kafe

“Semua alternatif perlu dikaji secara komprehensif agar BUMN yang ada bisa profit dan tidak menjadi beban bagi anggaran negara,” ujarnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler