Aji Mumpung Pandemi Covid-19, Pemda Yogyakarta akan Maksimalkan Penerapan KTR di Restoran dan Kafe

- 30 September 2020, 14:13 WIB
Tanda Area Kawasan Tanpa Rokok di pusat perbelanjaan.
Tanda Area Kawasan Tanpa Rokok di pusat perbelanjaan. /ANTARA/

PR BEKASI - Kebiasaan para perokok di tempat umum hingga kini diduga masih menjadi masalah bagi banyak orang karena dianggap mengganggu kesehatan orang lain yang bukan perokok.

Maka tak heran, aturan terkait pelarangan terhadap perokok digulirkan di banyak tempat, salah satunya seperti yang dilakukan pemerintah Kota Yogyakarta.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko atau dampak negatif yang ditimbulkan.

Baca Juga: Bisa Pengaruhi Kualitas Hubungan Pasutri, Dokter Ingatkan Pentingnya Pria Jaga Kualitas Air Mani

Peraturan itu kini menyasar ranah yang lebih luas seperti restoran dan kafe yang masuk dalam kategori tempat umum.

Hal ini menjadi tepat dengan adanya situasi pandemi seperti saat ini, karena kesehatan menjadi hal yang mahal dan utama.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, pandemi Covid-19 menjadi momentum penerapan KTR.

Baca Juga: Vandalisme Islamofobia di Musala Tangerang, Pengamat: Jangan Sampai SARA, Bisa Jadi Berita Dunia

"Pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang justru bisa menjadi momentum yang tepat untuk memaksimalkan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 30 September 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x