Aji Mumpung Pandemi Covid-19, Pemda Yogyakarta akan Maksimalkan Penerapan KTR di Restoran dan Kafe

- 30 September 2020, 14:13 WIB
Tanda Area Kawasan Tanpa Rokok di pusat perbelanjaan.
Tanda Area Kawasan Tanpa Rokok di pusat perbelanjaan. /ANTARA/

Kebiasaan merokok selain berdampak buruk terhadap kesehatan, lanjut dia, juga sangat rentan terpapar virus corona.

Menurutnya, dengan merokok, daya tahan tubuh bisa turun sehingga akan berbahaya pada tubuh jika terinfeksi COVID-19 yang seharusnya membutuhkan daya tubuh kuat untuk melawan virus.

Baca Juga: Potensi Tsunami 20 Meter Hantui Pulau Jawa, Kebumen Siap Gunakan 'Senjata Rahasia'

Selain itu para perokok juga memiliki risiko penyakit lain seperti serangan jantung, penyakit pernafasan, sehingga mengurangi kapasitas pada paru-paru di dalam tubuh.

"Saat merokok, juga meningkatkan risiko transmisi virus dari tangan ke mulut. Begitu pula dengan puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa berpotensi media penularan virus," ujarnya.

Rencananya sejumlah tempat yang berada dalam titik KTR akan dipasangkan tanda larangan merokok dan edukasi bahaya merokok.

Baca Juga: Pengesahannya Belum Dipastikan, Puan Maharani: Jangan Ada Pihak yang Dirugikan dari RUU Ciptaker

Selain itu pada kawasan tersebut setiap bentuk iklan, jual-beli, penyediaan asbak akan dilarang.

Beberapa kawasan yang dilarang di Yogyakarta meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, perkantoran dan tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

Untuk menunjang peraturan tersebut, pemerintah Yogyakarta telah siap membentuk Satuan Tugas dari tiap organisasi perangkat daerah untuk memastikan peraturan tersebut berjalan efektif.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x