Aji Mumpung Pandemi Covid-19, Pemda Yogyakarta akan Maksimalkan Penerapan KTR di Restoran dan Kafe

- 30 September 2020, 14:13 WIB
Tanda Area Kawasan Tanpa Rokok di pusat perbelanjaan.
Tanda Area Kawasan Tanpa Rokok di pusat perbelanjaan. /ANTARA/

Baca Juga: Manny Pacquiao akan Hadapi Conor McGregor dalam Laga Amal untuk Korban Covid-19 di Filipina

Tidak main-main, bagi orang yang didapati melanggar peraturan tersebut akan diancam dengan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan penjara atau denda Rp 7.5 juta.

Diharapkan, peraturan ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x