Sempat Coba Kelabui, TNI AL Berhasil Giring Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Natuna Utara

9 Oktober 2020, 12:53 WIB
TNI AL menangkap kapal ikan asing Vietnam yang diduga melakukan ilegal fishing di Laut Natuna, Kepulauan Riau. / ANTARA/HO-Dispenal/

PR BEKASI – Kapal Ikan Asing berhasil diamankan TNI Angkatan Laut (AL) setelah dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing) di Lau Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, dengan nama BD 93656 TS itu, ditangkap di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya.

Baca Juga: Kondisinya Berangsur Pulih, Donald Trump Diperbolehkan Tampil di Publik Mulai Besok

"Dari hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendera Vietnam dengan nama BD 93656 TS, didapati anak buah kapal (ABK) 6 orang, warga negara asing, termasuk nahkoda," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"(KIA) diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEEI," ujar Dato Rusman melanjutkan.

Proses penangkapan tersebut, kata dia, dilakukan saat KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara.

Baca Juga: Buntut Bentrokan Demonstran dan Polisi di Unisba, Rektor Laporkan Secara Resmi ke Kapolda Jabar

"Saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," tutur Dato Rusman.

Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) yang menggunakan perahu karet RIB (Rubber Inflatable Boat) menuju KIA yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Namun, saat didekati, KIA tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut, dan menambahkan kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS KRI John Lie-258.

Baca Juga: Kabar Duka, Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Meninggal Terpapar COVID-19

Proses pengejaran pun dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, KIA tersebut akhirnya dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan.

"Tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I," tutur Dato Rusman.

 

Abdul Rasyid menambahkan bahwa kapal berbendera Vietnam tersebut, beserta 6 ABK, dikawal menuju Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ramai Kabar Kominfo Akan Blokir Media Sosial, Warganet Sarankan Pakai VPN hingga Fitur Private DNS

KIA Vietnam tersebut pun diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, karena telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI secara ilegal.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler