Satu Penumpang Positif Covid-19, Kapal Sabuk Nusantara 34 Dilarang Bersandar

- 2 September 2020, 08:40 WIB
KM Sabuk Nusantara 34 yang dengan rute Ambon menuju Saumlaki.
KM Sabuk Nusantara 34 yang dengan rute Ambon menuju Saumlaki. /ANTARA/HO-Simon Lolonlun

PR BEKASI - Kapal KM Sabuk Nusantara 34 yang dengan rute Ambon menuju Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk sementara tidak dibolehkan bersandar di dermaga pelabuhan.

Hal itu dilakukan karena satu penumpang dalam kapal dinyatakan positif Covid-19.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkosu di Saumlaki, Rabu 2 September 2020 menceritakan kronologisnya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Rabu, 2 September 2020

Ruben mengatakan sebelum KM. Sabuk Nusantara 34 tiba di wilayah perairan teluk Saumlaki pada waktu kemarin, pihaknya telah memperoleh informasi dari Ambon bahwa kapal tersebut memuat seorang penumpang atas nama AS yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tes swab yang dilakukan tim medis di Ambon pada tanggal 18 Agustus 2020.

"Sesuai informasi, yang bersangkutan sebelumnya melakukan rapid test dan hasilnya non-reaktif, namun sudah melakukan tes swab tanggal 19 Agustus. Tanggal 24 Agustus yang bersangkutan berangkat dengan KM Sabuk Nusantara menuju Saumlaki, sementara tanggal 25 Agustus baru ada hasil swab yang menyatakan bahwa dia positif," ujar Ruben, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Kemudian Koordinasi dilakukan antara Tim Gugus Tugas Covid-19 dari Tim Gugus Tugas (Gustu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gustu Provinsi Maluku, maupun Gustu Maluku Barat Daya yang setibanya di lokasi wilayah perairan Teluk Saumlaki, melarang kapal tersebut bersandar di dermaga dan hanya diperbolehkan untuk berlabuh.

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Menakut-nakuti Petugas Gugus Tugas dengan Senpi, Polisi Militer Tahan dan Periksa

Kapal berpenumpang 248 orang yang berada di atas kapal, menunggu tim swab dari Ambon, Maluku yang akan tiba dan melakukan tes terhadap mereka pada hari ini.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah