Ramai Kabar Kominfo Akan Blokir Media Sosial, Warganet Sarankan Pakai VPN hingga Fitur Private DNS

- 9 Oktober 2020, 10:39 WIB
 Ilustrasi pemblokiran media sosial.
Ilustrasi pemblokiran media sosial. /PIXABAY/Pixelkult/

PR BEKASI – Warganet saat ini ramai membahas mengenai rencana pemblokiran media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

Salah satu pengguna media sosial Twitter #99 dengan nama akun @PartaiSocmed, menyampaikan pengumuman mengenai rencana pemblokiran tersebut.

Sampai saat ini, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 48.000 pengguna, dan dibagikan ulang lebih dari 28.000 kali.

Baca Juga: Omnibus Law Cocok untuk Masa Depan Indonesia, BKPM: Bonus Demografi Usia Produktif pada Tahun 2035

Pada pukul 20.41 WIB, pemilik akun tersebut menyampaikan bahwa malam tadi telah ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo.

"Malam ini sudah ada instruksi untuk para pegawai SOC-AIS Kemkominfo agar standby di lantai 8 untuk melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yang terjadi akibat protes UU (Undang-Undang) Omnibus Law," tuturnya.

Baca Juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Widi Mulia: Terima Kasih Doa dan Dukungannya

Berdasarkan informasi dari akun tersebut, beberapa media sosial yang akan menjadi target adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan lain-lain.

Salah satu gejala yang akan terjadi jika pemblokiran dijalankan, yakni pengguna akan kesulitan untuk mengunggah gambar dan video melalui media sosial.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x