PR BEKASI – Warganet saat ini ramai membahas mengenai rencana pemblokiran media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
Salah satu pengguna media sosial Twitter #99 dengan nama akun @PartaiSocmed, menyampaikan pengumuman mengenai rencana pemblokiran tersebut.
Sampai saat ini, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 48.000 pengguna, dan dibagikan ulang lebih dari 28.000 kali.
Baca Juga: Omnibus Law Cocok untuk Masa Depan Indonesia, BKPM: Bonus Demografi Usia Produktif pada Tahun 2035
Pada pukul 20.41 WIB, pemilik akun tersebut menyampaikan bahwa malam tadi telah ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo.
Malam ini sudah ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo agar standby di lantai 8 untuk melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yg terjadi akibat protes UU Omnibus Law.— #99 (@PartaiSocmed) October 8, 2020
"Malam ini sudah ada instruksi untuk para pegawai SOC-AIS Kemkominfo agar standby di lantai 8 untuk melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yang terjadi akibat protes UU (Undang-Undang) Omnibus Law," tuturnya.
Baca Juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Widi Mulia: Terima Kasih Doa dan Dukungannya
Berdasarkan informasi dari akun tersebut, beberapa media sosial yang akan menjadi target adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan lain-lain.
Salah satu gejala yang akan terjadi jika pemblokiran dijalankan, yakni pengguna akan kesulitan untuk mengunggah gambar dan video melalui media sosial.