Omnibus Law Cocok untuk Masa Depan Indonesia, BKPM: Bonus Demografi Usia Produktif pada Tahun 2035

- 9 Oktober 2020, 10:23 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. /Twitter/@bkpm/

PR BEKASI - UU Cipta Kerja (Ciptaker) sudah disahkan DPR, dianggap dapat mempermudah investasi di Indonesia. Adalah karena, UU Ciptaker dinilai dapat memangkas proses birokrasi yang sebelumnya dirasa sulit oleh para investor.

Melalui kemudahan tersebut, diharapkan akan banyak investor yang membuka lapangan pekerjaan dan pada akhirnya dapat menyerap banyak pekerja.

Seperti yang dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020, Omnibus Law merupakan UU yang berguna untuk masa depan Indonesia.

Baca Juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Widi Mulia: Terima Kasih Doa dan Dukungannya

"UU Cipta Kerja ini UU masa depan. Kenapa begitu? Karena UU ini yang akan menciptakan lapangan kerja bagi saudara-saudara kita yang belum dapat lapangan kerja," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2020.

Terutama dengan adanya bonus demografi yang akan didapat Indonesia dengan banyaknya jumlah usia produktif yang diperkirakan terjadi pada tahun 2035.

"Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," tutur Bahlil.

Baca Juga: Beri Pandangan Soal Aksi Demonstrasi, Gus Baha: Bagi Sebagian Ulama Demo Anarkis yang Diharamkan

Sebab itu, BKPM di masa mendatang memiliki dua prioritas yaitu mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x