Terkait Investasi UU Ciptaker, Pakar UGM: Manfaat Lebih kepada Pengusaha Dibanding Buruh

- 9 Oktober 2020, 07:40 WIB
SPanduk Omnibus law
SPanduk Omnibus law /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Sejak disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja (Ciptaker) menuai pro-kontra di tengah masyarakat.

Bagi sebagian orang, UU Ciptaker tidak baik, sebagian lain menimbang dan lainnya ada juga yang mendukung dengan alasan mempermudah investasi di Indonesia.

Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fisipol UGM, Dr. Hempri Suyatna mengungkapkan bahwa UU Ciptaker memiliki nilai positif dalam menjaring investasi di Indonesia sehingga dapat memperluas terciptanya lapangan kerja.

Baca Juga: Polisi Sebut Puluhan Remaja yang Ikut Demo Tolak Omnibus Law di Depok Dijanjikan Uang

Meski begitu, UU Ciptaker juga memiliki manfaat dengan porsi bagi pengusaha dibandingkan dengan para buruh.

"Jadi, ada dua sisi yang perlu kita cermati, dari aspek positif UU ini memang diharapkan mampu memberi kemudahan bagi investasi masuk ke Indonesia yang diharapkan memberikan kemudahan bagi penciptaan lapangan kerja." ujar Hempri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi UGM.

Namun menurutnya, jika dicermati lebih mendalam, UU ini akan lebih cenderung memberi manfaat lebih pada pengusaha dibanding buruh.

Baca Juga: Kantongi Izin dari Gugus Tugas Covid-19, 9 Bioskop di Kota Bandung Dibuka Mulai Hari Ini

Selama ini diketahui investor kerap merasa kesulitan dengan izin yang terlalu rumit.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: UGM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x