Terkait Investasi UU Ciptaker, Pakar UGM: Manfaat Lebih kepada Pengusaha Dibanding Buruh

- 9 Oktober 2020, 07:40 WIB
SPanduk Omnibus law
SPanduk Omnibus law /Pikiran-rakyat.com

Karena itu, Hempri memiliki pendapat yang sama jika UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk mempersingkat birokrasi agar mempermudah iklim investasi di Indonesia.

Intinya secara konseptual, pemerintah berupaya memberi kemudahan sehingga diharapkan dapat menarik investor dan berimbas pada terbukanya lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Jumat, 9 Oktober 2020, Anda di Wilayah Ini Akan Terdampak

Meski begitu, pengesahan ataupun persoalan UU di tengah situasi pandemi saat ini dirasakan olehnya kurang pas, apalagi ekonomi dunia juga sedang dalam penurunan.

"Menurut saya kurang pas mengingat kondisi perusahaan dan ekonomi dunia yang menurun," katanya.

Masih banyak penolakan dari lingkungan buruh dan kalangan lain juga membuat pembahasan yang dilakukan menjadi kurang baik.

Baca Juga: Terjun ke Kerumunan Massa, Anies Baswedan Unjuk Rasa Dilakukan dengan Tertib

"Seharusnya perlu sedikit ditunda sambil memperbaiki beberapa pasal yang menjadi keluhan masyarakat," ujar Hempri.

Bagi Hempri, jika memang UU Ciptaker ini terus lanjut, dirinya menyarankan agar pemerintah selain membuka kemudahan investasi, perlu bagi pemerintah mengeluarkan kebijakan lain.

"salah satu kebijakan ekonomi yang perlu diambil adalah mendorong peningkatan perputaran ekonomi di daerah misalnya dengan gerakan bela beli produk lokal," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: UGM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah