Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Widi Mulia: Terima Kasih Doa dan Dukungannya

- 9 Oktober 2020, 10:15 WIB
Widi Mulia Sunarya mengungkapkan rasa syukurnya terkait putusan hakim kepada Dwi Sasono soal kasus narkoba.
Widi Mulia Sunarya mengungkapkan rasa syukurnya terkait putusan hakim kepada Dwi Sasono soal kasus narkoba. /Instagram/@dwisasono/

PR BEKASI – Aktor Dwi Sasono telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut, dinyatakan bersalah terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dwi Sasono divonis menjalani enam bulan masa hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Beri Pandangan Soal Aksi Demonstrasi, Gus Baha: Bagi Sebagian Ulama Demo Anarkis yang Diharamkan

Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 8 Oktober 2020.

"Atas keterangan tersebut, maka mengadili terdakwa dengan menyatakan Dwi Sasono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," ujar Majelis Hakim, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

"Menjatuhkan tingkat pidana penahanan di RSKO selama enam bulan," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Banner 3 Langkah Cegah Covid Juga Terpasang di Tenda Pleton Satgas TMMD Reguler Brebes

Lebih lanjut, Majelis Hakim menuturkan, putusan enam bulan tersebut dipotong dengan masa hukuman yang sudah dijalani oleh Dwi Sasono.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x