Dituntut 9 Bulan Penjara dan Rehabilitasi, Dwi Sasono akan Ajukan Pledoi Melalui Penasehat Hukum

- 23 September 2020, 16:45 WIB
Usai mendapat hukuman penjara, aktor Dwi Sasono mengajukan pledoi.
Usai mendapat hukuman penjara, aktor Dwi Sasono mengajukan pledoi. / Instagram/ @dwisasono/

PR BEKASI – Terbukti lakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja, aktor Dwi Sasono dituntut sembilan bulan pidana penjara dengan ketentuan wajib menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut melalui JPU Donny M Sani, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2020.

"Terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana narkotika," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Pesawat yang Ditumpangi Wapres AS di Tabrak Burung di Langit, Pilot Lakukan Pendaratan Darurat

"Yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu, bagi diri sendiri, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Donny melanjutkan.

JPU menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Dwi Sasono telah memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU telah memperhatikan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi penangkap, serta saksi ahli kesehatan, dan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa, dalam mengajukan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Jawab Tantangan Zaman, Pemkot Bekasi Luncurkan Aplikasi E Open

JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x