Baca Juga: Kabar Baik dari Bandung, Yana Mulyana: Mayoritas ASN Sembuh dari Covid-19
Melalui penasehat hukumnya, Dwi Sasono menyatakan akan mengajukan pledoi (keberatan) atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan. Maka kami akan mengajukan pledoi," ungkap M Aris Marasabessy.
Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk penasehat hukum Dwi Sasono menyiapkan nota keberatannya, sehingga sidang ditunda minggu depan pada Rabu, 30 September 2020.
Baca Juga: Tak Terjangkau Kuota Gratis untuk PJJ, Yalimo Nahor: Kalau di Papua Paling 5-6 Tahun Baru Bisa
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua, didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika.
Dwi Sasono ditangkap di rumahnya, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.
Baca Juga: Mojang Bandung Ini Viral karena Foto KTP-nya Disebut Kelewat Cantik, Liyan: Gue Dikira Anak Lurah
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Dwi Sasono mengaku kepada petugas telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.