PR BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa selebritas Dwi Sasono pada Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengumumkan sidang berlangsung secara telekonferensi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang berlangsung secara telekonferensi, terdakwa Dwi Sasono akan mengikuti persidangan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Sempat Dikira Asteroid Jatuh, Ternyata Satelit NASA Berusia 56 Tahun Terbakar dan Jatuh ke Bumi
Sementara itu, Majelis Hakim, pengacara dan JPU dipastikan mengikuti persidangan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dakwaan sudah siap, siang ini kita bacakan," kata Jaksa Penuntut Umum, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni Suharno, Yosdhi dan Elfian.
Baca Juga: Keindahan Langit Sepanjang September, Ini Waktu yang Tepat Menikmati Planet di Malam Hari
Sementara itu, Donny M Sanny akan bertugas sebagai JPU yang membacaka dakwaan terhadap Dwi Sasono siang ini.