Baca Juga: Oknum TNI Diduga Menakut-nakuti Petugas Gugus Tugas dengan Senpi, Polisi Militer Tahan dan Periksa
Berdasarkan perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.
Adapun dendanya paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sejak ditangkap, kuasa hukum Dwi Sasono dan keluarga mengajukan permintaan untuk dilakukan asesmen rehabilitasi.
Baca Juga: Resmi Tinggalkan Barcelona, Ivan Rakitic Balikan Lagi dengan Mantan Klub
Dwi Sasono tengah menjalani penahanan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur pada Selasa, 9 Juni 2020 lalu.***