Sidang Pertama Dwi Sasono Digelar Siang Ini, Jaksa: Dakwaan Siap Dibacakan

- 2 September 2020, 10:21 WIB
Dwi Sasono jalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu, 2 September 2020.
Dwi Sasono jalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu, 2 September 2020. /Instagram/ @DWISASONO

PR BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa selebritas Dwi Sasono pada Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengumumkan sidang berlangsung secara telekonferensi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang berlangsung secara telekonferensi, terdakwa Dwi Sasono akan mengikuti persidangan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Sempat Dikira Asteroid Jatuh, Ternyata Satelit NASA Berusia 56 Tahun Terbakar dan Jatuh ke Bumi

Sementara itu, Majelis Hakim, pengacara dan JPU dipastikan mengikuti persidangan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dakwaan sudah siap, siang ini kita bacakan," kata Jaksa Penuntut Umum, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni Suharno, Yosdhi dan Elfian.

Baca Juga: Keindahan Langit Sepanjang September, Ini Waktu yang Tepat Menikmati Planet di Malam Hari

Sementara itu, Donny M Sanny akan bertugas sebagai JPU yang membacaka dakwaan terhadap Dwi Sasono siang ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan siap untuk membacakan dakwaan perkara terhadap selebritas Dwi Sasono terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Donny memastikan pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada sidang perdana yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini.

Baca Juga: Tinjau Wisata Hutan Bambu, Tri Adhianto: Akan Terus Kita Upgrade

Pemeran Mas Adi dalam sitkom Tetangga Masa Gitu! itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 26 Mei 2020.

Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram atau sekitar 15,6 gram.

Baca Juga: Beri Kejutan, Ubisoft Bagikan Game Tom Clancy's The Division secara Gratis

Aktor berusia 40 tahun tersebut mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA menurut hasil pemeriksaan intensif kepada petugas.

Walaupun demikian, ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi. Ia kadang berhenti dan kadang mengonsumsi.

Saat pandemi Covid-19, keinginan Dwi Sasono memakai narkoba kembali muncul.

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Menakut-nakuti Petugas Gugus Tugas dengan Senpi, Polisi Militer Tahan dan Periksa

Berdasarkan perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Adapun dendanya paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sejak ditangkap, kuasa hukum Dwi Sasono dan keluarga mengajukan permintaan untuk dilakukan asesmen rehabilitasi.

Baca Juga: Resmi Tinggalkan Barcelona, Ivan Rakitic Balikan Lagi dengan Mantan Klub

Dwi Sasono tengah menjalani penahanan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur pada Selasa, 9 Juni 2020 lalu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x