Dituntut 9 Bulan Penjara dan Rehabilitasi, Dwi Sasono akan Ajukan Pledoi Melalui Penasehat Hukum

- 23 September 2020, 16:45 WIB
Usai mendapat hukuman penjara, aktor Dwi Sasono mengajukan pledoi.
Usai mendapat hukuman penjara, aktor Dwi Sasono mengajukan pledoi. / Instagram/ @dwisasono/

Sedangkan, hal yang meringankan Dwi Sasono adalah koperatif dalam persidangan, menyesali perbuatan, berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas segala pertimbangan dan fakta-fakta yang terbukti di persidangan, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutuskan.

Baca Juga: Terbongkar, Bos Chelsea Jadi Donatur Terbesar Israel dengan Sumbangan Ratusan Juta Dolar

"Pertama, menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana narkotika," ucap Donny.

"Yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ungkapnya melanjutkan.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Sasono dengan pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani.

Baca Juga: Pria Pakistan ini Beli Tanah di Bulan sebagai Mahar Pernikahannya

Dengan ketentuan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

"Dan terdakwa menjalani sisa pemidanaan tersebut, dengan melakukan pengobatan atau rehabilitas di RSKO Jakarta Timur," katanya.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Suharno menanyakan tanggapan Dwi Sasono terkait tuntutan JPU.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x