"Menyatakan waktu masa hukuman dihitung sejak terdakwa menjalankannya," ucapnya.
Selain itu, putusan tersebut berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu.
Baca Juga: Fraksi PKS Sebut Bonus Lima Kali Gaji dalam UU Ciptaker Cuma Hoaks
Setelah mengetahui hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Widi Mulia pun menyampaikan rasa syukurnya terhadap vonis untuk sang suami.
"Alhamdulillah hasil keputusan masa rehabilitasi mas @dwisasono 6 bulan!" ucapnya melalui akun Instagram @widimulia.
Widi Mulia pun menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang memberikan dukungan untuk keluarganya.
Baca Juga: Rilis Catatan Aktivitas Digital Kepolisian, ICW Soroti Belanja dan Dugaan Pembentukan Opini Publik
"Terima kasih sekali lagi untuk doa dan dukungan keluarga, dan sahabat kami tercinta. Terima kasih untuk kerja sama tim kuasa kami yang baik. Saya sekeluarga sangat bersyukur atas semua berkah dan pelajaran sampai hari ini," tuturnya melanjutkan.
Diketahui, Dwi Sasono tersandung kasus narkoba dan ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu.
Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.