Respons Positif UU Ciptaker, Menkominfo: Akan Bawa Perubahan terhadap Tiga Sektor

- 6 Oktober 2020, 17:30 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate. /Antara/
Menteri Kominfo Johnny G Plate. /Antara/ /

PR BEKASI – Disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI masih menjadi polemik di kalangan masyarakat Indonesia. 

Namun rupanya hal itu direspons positif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menkominfo, Johnny G Plate menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan akan memberikan perubahan yang signifikan terhadap sektor penyiaran dan telekomunikasi, termasuk migrasi siaran televisi dari analog ke digital.

Baca Juga: Dukung Buruh yang Tolak UU Ciptaker Tempuh Jalur ‘Judicial Review’, Ganjar Pranowo: Kita Duduk Yuk

"Pada sektor pos dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada tiga undang-undang," kata Johnny G Plate seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Selasa, 6 Oktober 2020.

Menurutnya, regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Ketiga sektor tersebut menurutnya merupakan bidang yang strategis saat pandemi, adaptasi kebiasaan baru dan pasca pandemi.

Baca Juga: Dukung Buruh yang Tolak UU Ciptaker Tempuh Jalur ‘Judicial Review’, Ganjar Pranowo: Kita Duduk Yuk

"Menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini, ekonomi digitla tidak akan bisa berlangsung," kata Johnny.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x