PR BEKASI – Disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI masih menjadi polemik di kalangan masyarakat Indonesia.
Namun rupanya hal itu direspons positif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menkominfo, Johnny G Plate menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan akan memberikan perubahan yang signifikan terhadap sektor penyiaran dan telekomunikasi, termasuk migrasi siaran televisi dari analog ke digital.
Baca Juga: Dukung Buruh yang Tolak UU Ciptaker Tempuh Jalur ‘Judicial Review’, Ganjar Pranowo: Kita Duduk Yuk
"Pada sektor pos dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada tiga undang-undang," kata Johnny G Plate seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurutnya, regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Ketiga sektor tersebut menurutnya merupakan bidang yang strategis saat pandemi, adaptasi kebiasaan baru dan pasca pandemi.
Baca Juga: Dukung Buruh yang Tolak UU Ciptaker Tempuh Jalur ‘Judicial Review’, Ganjar Pranowo: Kita Duduk Yuk
"Menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini, ekonomi digitla tidak akan bisa berlangsung," kata Johnny.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Permenpan RB