PR BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020.
Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak. Bahkan pada hari ini, 6 Oktober 2020, dilaporkan sejumlah serikat buruh menggelar aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Terkait penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan sebuah saran.
Baca Juga: Cara Unik Danlanal Tegal Memotivasi Satgas TMMD Reguler Brebes dan Warga Kalinusu
Ganjar Pranowo mendukung adanya langkah pengajuan ‘judicial review’ di Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dengan ini bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan jalur politi, untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,” kata Ganjar Pranowo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa 6 Oktober 2020.
Ganjar Pranowo memahami bahwa keputusan ini tidak memberikan kebahagian untuk banyak pihak, namun ia meminta agar para pihak melakukan diskusi untuk mencari solusi terbaik.
Baca Juga: Telegram Rahasia Kapolri Cegah Aksi Buruh: Cegah, Larang, dan Lawan yang Diskreditkan Pemerintah
“Pertama yang kita lakukan adalah desiminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu sehingga semua akan bisa mengerti,” katanya.