PR BEKASI - Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin.
Namun, hingga sampai saat ini gelombang demo dari kelompok buruh hingga masyarakat lainnya terus berlanjut.
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Baca Juga: Beredar Surat Telegram Polri Cegah Mogok Nasional, YLBHI: Patuhi UUD 45 Soal Hak Berpendapat
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Berikut beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Baca Juga: Kebut Rapat Paripurna Sahkan UU Ciptaker, Syarief Hasan: Aspirasi Rakyat Kecil Tidak Didengar DPR
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI