PR BEKASI – Percepatan rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dipertanyakan publik.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Syarief Hasan mengungkapkan pernyatannya tersebut di Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Dia mempertanyakan langkah pimpinan DPR RI, karena terdapat banyak RUU yang masih menuai pro kontra dan perlu mendengarkan aspirasi dari rakyat kecil.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah! Buruh Bekasi Memanas, Polisi dan TNI Kerahkan Kekuatan Penuh Amankan Massa
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rapat Paripurna DPR RI seharusnya dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2020. Namun, secara tiba-tiba dipercepat menjadi Senin, 5 Oktober 2020.
Hal tersebut pun menuai banyak pertanyaan dari masyarakat terkait alasan mempercepat pelaksanaan rapat paripurna.
Menurut Syarief Hasan, langkah mempercepat rapat paripurna tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi DPR.
Baca Juga: Serupa tapi Tak Sama, Aksi Walk Out juga Pernah Dilakukan Fraksi PDIP pada Zaman Pemerintahan SBY
Apalagi, langkah tersebut muncul setelah marak pemberitaan akan dilakukannya demonstrasi penolakan RUU Ciptaker oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Permenpan RB