PR BEKASI - Seluruh pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker telah disetujui bersama oleh pemerintah dan tujuh fraksi DPR dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2020.
Selanjutnya, kedua pihak menyetujui RUU Cipta Kerja bisa disahkan sebagai Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya, pada Kamis 8 Oktober 2020 mendatang.
Meski kesepakatan telah diambil, dua fraksi di DPR menyatakan penolakan yang tegas terhadap pengesahan RUU tersebut.
Baca Juga: Janjikan Foto Tanpa Busana dengan Cuma-cuma, Selebgram Ini Kampanyekan Joe Biden untuk Pemilu Nanti
Dua fraksi tersebut yakni fraksi PKS dan fraksi Partai Demokrat.
Menurut Partai Demokrat yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat, Irwan menilai bahwa pemerintah terlalu memaksakan kehendak.
"Sikap pemerintah memaksakan lolosnya RUU Cipta Kerja ini sekaligus menasbihkan bahwa pemerintah telah mengabaikan akal sehat. Demi alasan mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional, maka rela mengorbankan dan meminggirkan hak-hak pekerja yang mana itu rakyatnya sendiri," kata Irwan, Minggu, 4 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Baca Juga: Timnas U-16 Selesaikan TC di Cikarang, Bima Sakti: Sudah Meningkat Secara Signifikan
Menurut Irwan, fraksi Demokrat masih melihat banyak pasal yang harus dibahas lebih mendalam lagi, dengan tidak meninggalkan satu pun pihak terkait dengan RUU Cipta Kerja.