Rapat RUU Ciptaker Digelar Tengah Malam, Wakil Baleg : Tak Masalah, Sudah Kantongi Izin Pimpinan DPR

- 4 Oktober 2020, 13:25 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, Instagram/@achbaidowi_awiek
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, Instagram/@achbaidowi_awiek /

 

PR BEKASI – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah disepakati oleh Pemerintah dan legislator.

Namun, kesepakatan pemerintah dan legislator yang akan membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke rapat paripurna DPR RI terkesan kejar tayang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan bahwa pembahasan sudah sesuai dengan kesepakatan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) pimpinan DPR.

Baca Juga: Tak Hanya Merugikan Buruh, F-PKS: RUU Ciptaker Juga Berpotensi Timbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup

AKD pimpinan DPR tersebut mengenai batas atas pembahasan suatu RUU, yaitu tiga kali masa sidang.

“Kemudian kita Panja Ciptaker dibatasi limitasi waktu, bukan kejar tayang, tetapi sesuai kesepakatan fraksi dan AKD pimpinan DPR bahwa maksimal waktu pembahasan RUU itu 3 kali masa sidang, dan ini sudah masuk masa sidang yang ketiga,” ujar Achmad Baidowi.

“Tidak ada yang terlewati, baik secara prosedural. Cuma alasannya kenapa bukan hari kerja, ya tidak ada masalah sebenarnya, karena memang waktunya pembahasannya sudah selesai,” tuturnya melanjutkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Perlu Sok-sokan Melockdown Provinsi: Karena Akan Mengorbankan Kehidupan Masyarakat

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x