Beri Tiga Catatan Penting, Fraksi Demokrat Sebut RUU Ciptaker Harus Dibahas Kembali secara Mendalam

- 4 Oktober 2020, 07:19 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI Hinca Pandjaitan, Instagram/@hincaippandjaitanxiii
Anggota Badan Legislasi DPR RI Hinca Pandjaitan, Instagram/@hincaippandjaitanxiii /

 

PR BEKASI – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diminta untuk dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa fraksinya, Demokrat, menolak RUU Ciptaker disetujui untuk menjadi Undang-Undang (UU).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, pada Sabtu malam.

Baca Juga: Viral! Mampir ke Warung Padang, Warga Sipil Ini Gunakan Mobil Dinas TNI

“Fraksi Demokrat menilai tidak perlu terburu-buru dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, dan kami menyarankan dilakukan pembahasan lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholder yang berkepentingan,” tutur Hinca Pandjaitan.

Dia menjelaskan bahwa ada tiga catatan kritis Fraksi Demokrat terkait RUU Ciptaker, yakni adanya ketidakadilan di ketenagakerjaan, seperti aturan prinsip no work no pay oleh pengusaha, karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per-jam.

Menurut Hinca Pandjaitan, aturan mengenai hak pekerja atas istirahat selama dua hari dalam sepekan juga dihilangkan, karena 40 jam dalam satu pekan dikembalikan dalam perjanjian kerja.

Baca Juga: Belum Diketahui Penyebabnya, Pemuda di Bekasi Ini Tiba-tiba Disekap dan Dianiaya Oleh 11 Orang di Ap

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x