Beri Tiga Catatan Penting, Fraksi Demokrat Sebut RUU Ciptaker Harus Dibahas Kembali secara Mendalam

- 4 Oktober 2020, 07:19 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI Hinca Pandjaitan, Instagram/@hincaippandjaitanxiii
Anggota Badan Legislasi DPR RI Hinca Pandjaitan, Instagram/@hincaippandjaitanxiii /

“Kami juga menilai proses pembahasan poin-poin krusial dalam RUU Ciptaker kurang transparan dan akuntabel. Hal itu karena tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan masyarakat sipil,” tutur Hinca Pandjaitan.

Baca Juga: Sempat Diejek Donald Trump karena Selalu Pakai Masker, Joe Biden: Bersikaplah Patriotik

Sementara itu, Supratman Andi Agtas selaku Ketua Baleg DPR RI mengatakan bahwa RUU Ciptaker merupakan RUU pertama yang setiap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan transparan, yang disiarkan melalui TV Parlemen dan media sosial DPR.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai komitmen terhadap reformasi parlemen.

Selain itu, terkait kewanangan pemerintah pusat terhadap Pemda yang dikritik Fraksi Demokrat, pada pembahasan akhir dikembalikan sesuai Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Terlilit Utang Saat Pandemi, Berikut Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW Agar Terbebas dari Utang

“Terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dalam prosesnya dengan kebesaran hati pemerintah, hubungan pusat-daerah dikembalikan sesuai Pasal 18 UUD 1945,” ujar Supratman Andi Agtas.

Diketahui, Baleg DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu malam, dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I terkait RUU Ciptaker.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Ciptaker dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU, dan terdapat dua fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah