Beri Tiga Catatan Penting, Fraksi Demokrat Sebut RUU Ciptaker Harus Dibahas Kembali secara Mendalam

- 4 Oktober 2020, 07:19 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI Hinca Pandjaitan, Instagram/@hincaippandjaitanxiii
Anggota Badan Legislasi DPR RI Hinca Pandjaitan, Instagram/@hincaippandjaitanxiii /

“RUU ini juga mengandung sistem easy hiring but easy firing, misalnya ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing yang dilonggarkan secara drastis juga menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hal untuk menjadi pekerja tetap,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait sektor lingkungan hidup dan pertanahan. RUU Ciptaker berpotensi memunculkan dampak mengkhawatirkan bagi sektor pertanahan, karena melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin.

Perampasan tersebut untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.

Baca Juga: Digelar Hingga Larut Malam, 7 Fraksi Setujui RUU Cipta Kerja Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Menurut Hinca Pandjaitan, dalam masalah lingkungan hidup, RUU tersebut memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor, dan pengadaan lahan di bawah lima hektare.

“Padahal untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, luas lima hektare dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga,” ucapnya.

“Akibat peraturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan pemerintah daerah,” ujar Hinca Pandjaitan menambahkan.

Baca Juga: Agar Tak Terlihat Jadul, Berikut Tips Padu-padankan Batik agar Tampil Stylish dan Kekinian

Kemudian terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat, Fraksi Demokrat menyoroti pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat akan menjadikannya superior dibandingkan legislatif, yudikatif, dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Padahal, tujuan RUU Ciptaker adalah mengefektifkan birokrasi. Namun, aturan terbaru tersebut justru akan merumitkan proses birokrasi, karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal perizinan berusaha.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah