PR BEKASI - Polemik Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang menuai penolakan dari masyarakat dan banyak tokoh, nyatanya tidak menyurutkan langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengebut pembahasan RUU tersebut.
Dalam rapat yang digelar pada Sabtu, 3 Oktober malam, rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR.
Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas ketika memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta, Sabtu malam.
Baca Juga: Agar Tak Terlihat Jadul, Berikut Tips Padu-padankan Batik agar Tampil Stylish dan Kekinian
"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Supratman Andi Agtas yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui RUU Cipta Kerja yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam kesepakatan tersebut, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.
Baca Juga: Sempat Diejek Donald Trump karena Selalu Pakai Masker, Joe Biden: Bersikaplah Patriotik