JKP dalam RUU Ciptaker Dinilai Akan Persulit Pekerja, PKS: Hanya Menguntungkan Pengusaha

- 29 September 2020, 07:09 WIB
Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto, Instagram/@pakmul63
Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto, Instagram/@pakmul63 /

 

PR BEKASI – Kebijakan Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas di DPR RI, dinilai hanya menguntungkan pengusaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 29 September 2020.

Menurutnya, aturan soal JKP memang menguntungkan pengusaha, tetapi akan membebankan keuangan negara.

Baca Juga: Ingin Warisi Harta Sang Suami Secepatnya, WAGS ini Sewa Pembunuh Bayaran

“JKP berpeluang mempersulit pekerja dalam mendapatkan pesangon yang layak, sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” kata Mulyanto.

Sebelumnya, ketentuan pesangon yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha, dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi.

JKP pun merupakan jaminan asuransi untuk kelangsungan pekerja yang khusus diajukan Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja, yang preminya dibayar dari APBN serta mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Diutamakan Garda Terdepan, Guru dan Dosen Disebut Masuk Prioritas Utama Penerima Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x