Beri Tiga Catatan Penting, Fraksi Demokrat Sebut RUU Ciptaker Harus Dibahas Kembali secara Mendalam

- 4 Oktober 2020, 07:19 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI Hinca Pandjaitan, Instagram/@hincaippandjaitanxiii
Anggota Badan Legislasi DPR RI Hinca Pandjaitan, Instagram/@hincaippandjaitanxiii /

 

PR BEKASI – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diminta untuk dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa fraksinya, Demokrat, menolak RUU Ciptaker disetujui untuk menjadi Undang-Undang (UU).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, pada Sabtu malam.

Baca Juga: Viral! Mampir ke Warung Padang, Warga Sipil Ini Gunakan Mobil Dinas TNI

“Fraksi Demokrat menilai tidak perlu terburu-buru dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, dan kami menyarankan dilakukan pembahasan lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholder yang berkepentingan,” tutur Hinca Pandjaitan.

Dia menjelaskan bahwa ada tiga catatan kritis Fraksi Demokrat terkait RUU Ciptaker, yakni adanya ketidakadilan di ketenagakerjaan, seperti aturan prinsip no work no pay oleh pengusaha, karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per-jam.

Menurut Hinca Pandjaitan, aturan mengenai hak pekerja atas istirahat selama dua hari dalam sepekan juga dihilangkan, karena 40 jam dalam satu pekan dikembalikan dalam perjanjian kerja.

Baca Juga: Belum Diketahui Penyebabnya, Pemuda di Bekasi Ini Tiba-tiba Disekap dan Dianiaya Oleh 11 Orang di Ap

“RUU ini juga mengandung sistem easy hiring but easy firing, misalnya ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing yang dilonggarkan secara drastis juga menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hal untuk menjadi pekerja tetap,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait sektor lingkungan hidup dan pertanahan. RUU Ciptaker berpotensi memunculkan dampak mengkhawatirkan bagi sektor pertanahan, karena melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin.

Perampasan tersebut untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.

Baca Juga: Digelar Hingga Larut Malam, 7 Fraksi Setujui RUU Cipta Kerja Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Menurut Hinca Pandjaitan, dalam masalah lingkungan hidup, RUU tersebut memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor, dan pengadaan lahan di bawah lima hektare.

“Padahal untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, luas lima hektare dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga,” ucapnya.

“Akibat peraturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan pemerintah daerah,” ujar Hinca Pandjaitan menambahkan.

Baca Juga: Agar Tak Terlihat Jadul, Berikut Tips Padu-padankan Batik agar Tampil Stylish dan Kekinian

Kemudian terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat, Fraksi Demokrat menyoroti pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat akan menjadikannya superior dibandingkan legislatif, yudikatif, dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Padahal, tujuan RUU Ciptaker adalah mengefektifkan birokrasi. Namun, aturan terbaru tersebut justru akan merumitkan proses birokrasi, karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal perizinan berusaha.

“Kami juga menilai proses pembahasan poin-poin krusial dalam RUU Ciptaker kurang transparan dan akuntabel. Hal itu karena tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan masyarakat sipil,” tutur Hinca Pandjaitan.

Baca Juga: Sempat Diejek Donald Trump karena Selalu Pakai Masker, Joe Biden: Bersikaplah Patriotik

Sementara itu, Supratman Andi Agtas selaku Ketua Baleg DPR RI mengatakan bahwa RUU Ciptaker merupakan RUU pertama yang setiap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan transparan, yang disiarkan melalui TV Parlemen dan media sosial DPR.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai komitmen terhadap reformasi parlemen.

Selain itu, terkait kewanangan pemerintah pusat terhadap Pemda yang dikritik Fraksi Demokrat, pada pembahasan akhir dikembalikan sesuai Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Terlilit Utang Saat Pandemi, Berikut Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW Agar Terbebas dari Utang

“Terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dalam prosesnya dengan kebesaran hati pemerintah, hubungan pusat-daerah dikembalikan sesuai Pasal 18 UUD 1945,” ujar Supratman Andi Agtas.

Diketahui, Baleg DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu malam, dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I terkait RUU Ciptaker.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Ciptaker dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU, dan terdapat dua fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah