Beredar Surat Telegram Polri Cegah Mogok Nasional, YLBHI: Patuhi UUD 45 Soal Hak Berpendapat

- 6 Oktober 2020, 12:26 WIB
Ilustrasi Buruh yang menggelar mogok kerja nasional. /Situs resmi KSPI
Ilustrasi Buruh yang menggelar mogok kerja nasional. /Situs resmi KSPI /

 

PR BEKASI - Setelah beredar surat telegram di media sosial yang mulai tersebar sejak Senin, 5 Oktober 2020 kemarin terkait larangan dan pencegahan yang dilakukan polisi, hal itu menuai polemik bagi sebagian masyarakat.

Surat yang tertulis dari Kapolri kepada Para Kapolda dengan Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 dibuat sehubungan dengan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan kondisi masih banyaknya penolakan beberapa elemen buruh dan masyarakat serta isu unjuk rasa dan mogok kerja yang berdampak pada kesehatan, ekonomi, moral, dan hukum.

Karena itu, polisi melakukan antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober terkait RUU Omnibus Law di tengah pandemi dalam rangka menjaga situasi tetap aman dan tertib dengan penerapan yang telah ditulis dalam surat telegram.

Baca Juga: Kebut Rapat Paripurna Sahkan UU Ciptaker, Syarief Hasan: Aspirasi Rakyat Kecil Tidak Didengar DPR

Terhadap isi surat telegram tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberi tanggapan pada beberapa poin langkah yang dianggap bertentangan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs YLBHI Selasa, 6 Oktober 2020, beberapa bagian yang menjadi sorotan dalam isi surat sebagai berikut;

Pada bagian 1, terkait pelaksanaan 'giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial'.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah! Buruh Bekasi Memanas, Polisi dan TNI Kerahkan Kekuatan Penuh Amankan Massa

YLBHI mengatakan polisi tidak memiliki hak untuk mencegah unjuk rasa, sebaliknya menurut Pasal 13 UU 9/1998 perihal pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x