Minta Buruh Pikirkan Ulang Mogok, Menaker Ida: Hati Saya Bersama Kalian dan Mereka yang Menganggur

- 6 Oktober 2020, 07:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, usahakan BLT termin ke-dua disalurkan sebelum bulan November
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, usahakan BLT termin ke-dua disalurkan sebelum bulan November /Instagram/@idafauziyahnu

PR BEKASI - Menanggapi disahkannya Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker), sejumah serikat pekerja akan melakukan aksi mogok nasional.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun mengirimkan surat terbuka untuk serikat pekerja dan buruh.

Dirinya meminta para buruh mempertimbangkan kembali dan berbicara di meja dialog.

Baca Juga: Sejarah Tote Bag dari Masa ke Masa , Awalnya adalah Wadah Pengangkut Es dari Mobil ke Freezer

Menurut dia, saat ini situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan dan berkumpul dengan alasan pandemi COVID-19 masih tinggi dan masih belum ada vaksinnya.

"Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh, sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan," kata Menaker Ida dalam surat terbuka yang diterima dari Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 5 Oktober 2020 malam.

Dalam surat terbuka yang diberi judul "Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan yang Masih Menganggur" itu, Ida Fauziyah mengatakan dia sudah berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan.

Baca Juga: Investor Luar Negeri Beri Respons Terkait DPR yang mengesahan RUU Cipta Kerja

Ia mengakui hal itu tidak mudah memang, tapi pihaknya sudah memperjuangkan dengan sebaik-baiknya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x