Omnibus Law di Depan Mata, Begini 7 Alasan Buruh Indonesia Gelar Mogok Nasional Selama 3 Hari

- 5 Oktober 2020, 06:30 WIB
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Sumedang gelar aksi penolakan RUU HIP di depan Gedung DPRD Sumedang, Selasa 30 Juni 2020.
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Sumedang gelar aksi penolakan RUU HIP di depan Gedung DPRD Sumedang, Selasa 30 Juni 2020. /RRI/

PR BEKASI - Setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama Mogok Nasional, yang direncanakan digelar selama tiga hari (6-8 Oktober 2020).

Setidaknya ada sekitar 2 juta buruh yang terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing.

Alasan dari Mogok Nasional ini tidak lain untuk menolak RUU Cipta Kerja yang disepakati akan berlanjut ke sidang paripurna untuk disahkan.

Baca Juga: Sepaham dengan Mahfud MD, Ahmad Riza Patria: Tidak Ada Hubungannya Pilkada dengan Covid-19

Setidaknya ada 7 hal yang ditolak buruh dan menjadi aksi mogok nasional. Berikut alasannya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi KSPI, Senin, 5 Oktober 2020.

UMK bersyarat dan UMSK dihapus

Dalam RUU Cipta Kerja Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) dibuat bersyarat mengikuti inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus.

Baca Juga: Perempuan Wajib Tahu, Begini Cara Bedakan Rasa Sakit karena Haid dan Gejala Kanker Payudara

Buruh menolak keras kesepakatan ini. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x