PR BEKASI - Setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama Mogok Nasional, yang direncanakan digelar selama tiga hari (6-8 Oktober 2020).
Setidaknya ada sekitar 2 juta buruh yang terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing.
Alasan dari Mogok Nasional ini tidak lain untuk menolak RUU Cipta Kerja yang disepakati akan berlanjut ke sidang paripurna untuk disahkan.
Baca Juga: Sepaham dengan Mahfud MD, Ahmad Riza Patria: Tidak Ada Hubungannya Pilkada dengan Covid-19
Setidaknya ada 7 hal yang ditolak buruh dan menjadi aksi mogok nasional. Berikut alasannya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi KSPI, Senin, 5 Oktober 2020.
UMK bersyarat dan UMSK dihapus
Dalam RUU Cipta Kerja Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) dibuat bersyarat mengikuti inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus.
Baca Juga: Perempuan Wajib Tahu, Begini Cara Bedakan Rasa Sakit karena Haid dan Gejala Kanker Payudara
Buruh menolak keras kesepakatan ini. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.