Omnibus Law di Depan Mata, Begini 7 Alasan Buruh Indonesia Gelar Mogok Nasional Selama 3 Hari

- 5 Oktober 2020, 06:30 WIB
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Sumedang gelar aksi penolakan RUU HIP di depan Gedung DPRD Sumedang, Selasa 30 Juni 2020.
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Sumedang gelar aksi penolakan RUU HIP di depan Gedung DPRD Sumedang, Selasa 30 Juni 2020. /RRI/

Sebab tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP.

Waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

Baca Juga: Dukung Perdamaian Internasional, Retno Marsudi Sebut 3 Hal Penting Penghapusan Senjata Nuklir

Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang

Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.

Baca Juga: Serangan Bom Bunuh Diri Kembali Terjadi di Afganistan, 15 Orang Dinyatakan Tewas

Jaminan Pensiun dan Kesehatan Hilang

Hal ini diakibatkan karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah