Jelang Pengesahan RUU Ciptaker, Airlangga Hartanto: Pemerintah Jamin Prioritaskan UMKM dan Pekerja

- 4 Oktober 2020, 21:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA/

PR BEKASI - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker yang telah disepakati bersama oleh pemerintah dan tujuh fraksi DPR, saat ini tengah menanti pengesahannya menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 8 Oktober 2020 mendatang.

Meski demikian, RUU Cipta Kerja masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat hingga menimbulkan sejumlah pihak tak terkecuali para buruh dan pekerja menolak untuk disahkannya RUU tersebut.

Karena dinilai RUU Cipta Kerja lebih menguntungkan pengusaha, dan merugikan para pekerja.

Baca Juga: Serangan Bom Bunuh Diri Kembali Terjadi di Afganistan, 15 Orang Dinyatakan Tewas

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menjamin RUU Cipta Kerja memprioritaskan pelaku UMKM terkait kemudahan perizinan, dan bagi pekerja menyangkut kepastian pesangon.

"Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, pelaku UMKM diberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS)," kata Airlangga Hartarto, Minggu, 4 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Selain itu, diberikan juga kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian.

Baca Juga: Tak Mau Ikutan Aksi Demo Bersama Serikat Lain, KSBSI: Aksi Mogok Nasional Rugikan Buruh

Airlangga menambahkan, RUU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x