Omnibus Law di Depan Mata, Begini 7 Alasan Buruh Indonesia Gelar Mogok Nasional Selama 3 Hari

- 5 Oktober 2020, 06:30 WIB
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Sumedang gelar aksi penolakan RUU HIP di depan Gedung DPRD Sumedang, Selasa 30 Juni 2020.
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Sumedang gelar aksi penolakan RUU HIP di depan Gedung DPRD Sumedang, Selasa 30 Juni 2020. /RRI/

Baca Juga: 4 Surat Al-Quran yang Paling Dibenci Jin dan Setan

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Nilai pesangon yang berkurang, walaupun dengan skema baru yaitu 23 bulan upah dibayar pengusaha dan 9 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dirasa tidak masuk akal dan ia mempertanyakan sumber dananya karena bagaimana bisa BPJS membayar pesangon buruh 9 bulan tanpa pernah membayar iuran PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.

Baca Juga: Serangan Bom Bunuh Diri Kembali Terjadi di Afganistan, 15 Orang Dinyatakan Tewas

Outsourcing Seumur Hidup

Pekerja Outsourcing dikhawatirkan bisa seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh. Dan ini akan dilakukan penolakan besar-besaran.

Baca Juga: Tak Mau Ikutan Aksi Demo Bersama Serikat Lain, KSBSI: Aksi Mogok Nasional Rugikan Buruh

Dia juga mempertanyakan, siapa yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah