Gaung Mogok Kerja Nasional Terus Berkobar, Dunia Usaha Sayangkan Rencana Tersebut

- 5 Oktober 2020, 14:25 WIB
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat.
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat. /ANTARA/M Ibnu Chazar/

PR BEKASI – Rencana mogok nasional yang akan digelar serikat pekerja selama tiga hari mendatang, disayangkan oleh dunia usaha.

Aksi mogok tersebut akan dilaksanakan pada 6 sampai 8 Oktober 2020, sebagai bentuk penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.

Sarman Simanjorang selaku Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya pada hari Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Suara Penolakan Datang dari Berbagai Lini, DPR: RUU Ciptaker Banyak Bawa Perubahan Positif

"Dalam kondisi kita sedang fokus melawan Covid-19 ini, seharusnya serikat pekerja atau buruh tampil membantu pemerintah dan dunia usaha," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.

"Bagaimana agar kita dapat segera mengatasi dan mengendalikan pandemi Covid-19 yang telah menghentikan berbagai aktivitas perekonomian kita," ucap Sarman Simanjorang melanjutkan.

Dia menuturkan, mogok kerja memang hak dasar pekerja dan buruh yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dihadiri Prabowo, Ma'ruf Amin, dan Mahfud MD, Jokowi Dukung TNI Terus Bertransformasi

Namun, mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal antara serikat pekerja atau buruh dengan perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x