PR BEKASI – Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai banyak membawa perubahan positif.
Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI juga menilai bahwa RUU Ciptaker mempermudah kemudahan dalam berusaha.
Hal tersebut diungkapkannya melalui keterangan di Jakarta, pada hari Senin, 05 Oktober 2020.
Baca Juga: Dihadiri Prabowo, Ma'ruf Amin, dan Mahfud MD, Jokowi Dukung TNI Terus Bertransformasi
Azis Syamsuddin mencotohkan, sebelum adanya Ciptaker, izin dipakai untuk segala jenis usaha.
Akan tetapi, setelah adanya RUU tersebut, perizinan usaha hanya diberikan kepada usaha berisiko tinggi dan berisiko rendah hanya melalui pendaftaran.
Dijelaskan pula, bahwa izin usaha nantinya akan berbeda dengan izin lokasi. Kelak, dalam izin lokasi akan dilihat dengan penerapan tata ruang, dan terintegrasi dengan izin usaha.
Baca Juga: Bahas Garam Rakyat, Jokowi: Masalah Sudah Diketahui, tapi Tidak Pernah Dicari Jalan Keluarnya
Selain itu, tentang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga tetap berlaku.