Suara Penolakan Datang dari Berbagai Lini, DPR: RUU Ciptaker Banyak Bawa Perubahan Positif

- 5 Oktober 2020, 13:01 WIB
 Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. / Instagram/@azissyamsuddin.korpolkam/

Namun, pemberlakuan amdal tersebut hanya pada usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Azis Syamsuddin mengeaskan, bahwa tidak hanya pada klaster izin usaha saja, tetapi RUU Ciptaker juga banyak mengubah pada sisi lingkungan dan kawasan hutan.

Baca Juga: Ratusan Penghuni Lapas dan Rutan Positif Covid-19 Dibawa Keluar, Ditjenpas: Tidak Ada RS Khusus

Sebelumnya, kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan akan dipidana.

Namun, dalam RUU Ciptaker, kebun rakyat di kawasan hutan akan dibebaskan atas prinsip keterlanjuran, dan kebun yang dimiliki korporasi hanya dikenakan denda.

"Tentunya masyarakat yang berada di sekitar hutan, saat ini sudah tidak lagi dikenai pidana. Namun, masyarakat harus tetap menaati aturan yang berlaku nantinya," tutur Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Hampir Sepakan Baku Artileri dan Roket, Azerbaijan dan Armenia Saling Tuduh Serang Warga Sipil

Dia menegaskan bahwa ke depannya, RUU Ciptaker memberikan kemudahan pemberian sertifikat halal.

Hal tersebut dapat dilakukan organisasi Islam dan perguruan tinggi, serta pelaku usaha mikro tidak dikenai biaya, karena telah ditanggung oleh Pemerintah.

Menurut Azis Syamsuddin, NU dan Muhammadiyah bisa mengeluarkan sertifikat, namun fatwa tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah