Tolak Mogok Kerja Nasional, Empat Serikat Buruh Akan Tempuh Jalur Berbeda demi Jegal RUU Cipta Kerja

- 5 Oktober 2020, 10:50 WIB
 Buruh Indonesia akan menggelar mogok kerja nasional.
Buruh Indonesia akan menggelar mogok kerja nasional. /Situs resmi KSPI

PR BEKASI - Setelah RUU Cipta Kerja positif akan terus maju menjadi Undang-undang dan akan disahkan pada rapat paripurna Kamis, 8 Oktober 2020 mendatang, sekumpulan serikat atau federasi buruh sepakat akan melakukan aksi mogok besar-besaran.

Aksi mogok nasional tersebut rencananya akan dilakukan oleh buruh secara serempak selama tiga hari mulai dari tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Meski digadang-gadang akan menjadi mogok massa tersebar dan merata di Indonesia, empat serikat buruh memilih untuk menolak seruan aksi.

Baca Juga: Keberpihakan RUU Ciptaker Dipertanyakan, Pakar Politik: ‘Menginjak’ Asas Keadilan Jika Disahkan

Meski memiliki tujuan yang sama dalam hal kepentingan untuk kebaikan seluruh buruh, namun langkah yang diambil dalam perjuangannya tidak harus sama.

Empat serikat buruh yang menempuh jalur perjuangan berbeda itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), dan Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI).

Pernyataan sikap penolakan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kepastian sikap kepada buruh dalam menanggapi situasi terkini.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Terbaru di Iflix yang Bisa Kamu Tonton di Rumah

Dalam poin-poin pernyataan keempat serikat seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 5 Oktober 2020, seperti advokasi serikat pekerja sosial Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dengan melakukan kajian kritis, kirim surat massal bersama, audiensi ke pemerintah dan DPR RI, aksi unjuk rasa, publikasi media, menyuarakan kritik soal substansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan hingga pengawalan terhadap proses perjuangan agar sesuai dengan harapan buruh.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x