Beredar Surat Telegram Polri Cegah Mogok Nasional, YLBHI: Patuhi UUD 45 Soal Hak Berpendapat

- 6 Oktober 2020, 12:26 WIB
Ilustrasi Buruh yang menggelar mogok kerja nasional. /Situs resmi KSPI
Ilustrasi Buruh yang menggelar mogok kerja nasional. /Situs resmi KSPI /

YLBHI melanjutkan, Polri bertanggung jawab memberi perlindungan keamanan terhadap peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum.

Pada Bagian 3, terkait perintah 'cegah, redam dan alihkan aksi' unjuk rasa buruh atau elemen lain untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Serupa tapi Tak Sama, Aksi Walk Out juga Pernah Dilakukan Fraksi PDIP pada Zaman Pemerintahan SBY

YLBHI mengatakan, hal tersebut merupakan upaya diskriminatif karena menyasar peserta aksi, padahal sebaliknya dua aksi tolak Omnibus law sebelumnya tidak terbukti menimbulkan klaster baru COVID-19.

Pada Bagian 5, 'lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi covid-19'.

YLBHI menyebut poin ini merupakan penyalahgunaan wewenang, sebab polisi tidak memiliki kewenangan untuk mencegah aksi. 

Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19, FPD: Sangat Tidak Bijak

Menurut Pasal 30 UUD 1945 & amandemennya, tugas kepolisian menjaga ketertiban, bukan kampanye terhadap pemerintah.

Hal ini menjadi masalah menurut YLBHI akan menghambat kritik publik yang dalam demokrasi justru bermanfaat dalam kehidupan bernegara sebagai bentuk kontrol kekuasaan.

Pada bagian 7, 'secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya', dan pada bagian 8, 'upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan pengamanan (PAM) terbuka dan tertutup'.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah