Beredar Surat Telegram Polri Cegah Mogok Nasional, YLBHI: Patuhi UUD 45 Soal Hak Berpendapat

- 6 Oktober 2020, 12:26 WIB
Ilustrasi Buruh yang menggelar mogok kerja nasional. /Situs resmi KSPI
Ilustrasi Buruh yang menggelar mogok kerja nasional. /Situs resmi KSPI /

Baca Juga: Naikkan Tagar di Trending Twitter hingga Buat Petisi, Warganet: DPR RI Khianati Rakyat

YLBHI menilainya merupakan bentuk diskriminatif dan melanggar amandemen UUD 1945.

Pada bagian 10, terkait akan melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar hukum dengan UU kekarantinaan kesehatan.

YLBHI menilai kemungkinannya yang dimaksud tercantum pada Pasal 93 dengan inti yang berbunyi, setiap orang yang melanggar penyelenggaraan karantina kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana.

Baca Juga: Mars Akan Berada dalam Jarak Terdekat dengan Bumi pada Minggu Ini

Atas dasar tersebut YLBHI mengungkapkan pasal 93 tersebut baru berlaku saat terjadi akibat dan tidak mungkin diketahui pada saat aksi apalagi sebelum aksi.
 
Selain itu YLBHI juga menilai penindakan pasal 93 UU selama ini tidak pernah dilakukan oleh Polri seperti terjadinya kluster perkantoran dan tidak ada tindakan terhadap pengusaha atau pejabat yang memerintahkan pegawai untuk tetap bekerja.

Karena itu YLBHI dalam pesannya mengingatkan agar Kapolri patuh pada UUD 1945 & amandemennya serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang dalam menyampaikan pendapat.

Baca Juga: Muak dengan Negara Korup, Cheran Jadi Kota Bebas Politik Usai Usir Partai Politik dan Polisi

Selain itu, YLBHI juga mendesak Presiden sebagai pimpinan langsung Kapolri untuk menjamin netralitas dan independensi yang seharusnya diterapkan Polri.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah