Telegram Rahasia Kapolri Cegah Aksi Buruh: Cegah, Larang, dan Lawan yang Diskreditkan Pemerintah

- 6 Oktober 2020, 16:21 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait aksi buruh.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait aksi buruh. /PMJ/Nia

PR BEKASI - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020.

Telegram tersebut berisi tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja kelompok buruh berkenaan dengan pengesahan Undang-undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan telegram tersebut keluar demi menjaga keselamatan masyarakat di tengah pandemi virus Covid-19, karena akan berdampak terhadap faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum dalam tatanan masyarakat.

Baca Juga: Insiden Puan Maharani Diduga Sengaja Matikan Mikrofon Fraksi Demokrat, Sekjen DPR Bela Diri 

“Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” ucap Argo dalam pernyataannya, Selasa, 6 Oktober 2020.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ news, berikut adalah isi telegram dari Kapolri.

1.Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

2. Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.

Baca Juga: Beda Pandangan dengan Gerindra, Fadli Zon: Sangat Mendadak, Belum Tentu Obat Mujarab Hadapi Resesi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x