Telegram Rahasia Kapolri Cegah Aksi Buruh: Cegah, Larang, dan Lawan yang Diskreditkan Pemerintah

- 6 Oktober 2020, 16:21 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait aksi buruh.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait aksi buruh. /PMJ/Nia

3. Mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.

4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa, elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.

5. Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manajemen media terkait dengan pembangunan opini publik.

6. Melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

7. Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa.

Baca Juga: Insiden Puan Maharani Diduga Sengaja Matikan Mikrofon Fraksi Demokrat, Sekjen DPR Bela Diri 

8. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan melakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

9. Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHPidana dan kekarantinaan kesehatan.

10. Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

11. Seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah