PR BEKASI – Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk Pilkada Serentak 2020 masih saja diwarnai pelanggaran protokol kesehatan berupa arak-arakan dan pengerahan massa pendukung yang tidak sedikit.
Hal tersebut terlihat saat pendaftaran beberapa Cakada ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), diketahui terdapat Cakada yang dengan sengaja membuat kerumunan massa di lapangan terbuka sebelum mendaftar.
Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs PMJNEWS, Presiden, KPU, dan Bawaslu pun mengkritik keras aksi pengumpulan massa saat pendaftaran. Hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Lewat 'Folklore', Taylor Swift Kini Imbangi Prestasi Whitney Houston di Billboard 200
Terlebih, saat ini para tenaga kesehatan masih terus berjuang untuk menanggulangi pandemi yang tengah melanda Indonesia. Bahkan banyak pengamat yang meminta Pilkada serentak segera dihentikan atau ditunda sampai pandemi menurun.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan telah memberikan peringatan kepada 51 kepala daerah beserta wakil kepala daerah yang saat ini menjabat dan mendaftar untuk pertarungan pilkada serentak 2020.
Peringatan tersebut diduga karena adanya pelanggaran protokol kesehatan, bahkan Kemendagri mengeluarkan ancaman jika para Cakada tersebut menang, pelantikannya akan ditunda selama 6 bulan setelahnya.
Kapolri Jenderal Idham Azis pun tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah tegas dengan langsung mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 untuk memperkuat upaya pencegahan klaster baru penyebaran Covid-19 saat semarak Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga: Gasak Uang Rp28 Juta, Kawanan Perampok Ancam Karyawan Minimarket Pakai Celurit