Respons Positif UU Ciptaker, Menkominfo: Akan Bawa Perubahan terhadap Tiga Sektor

- 6 Oktober 2020, 17:30 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate. /Antara/
Menteri Kominfo Johnny G Plate. /Antara/ /

Saat ini, dia mengatakan, seluruh kapasitas frekuensi 700MHz sejumlah 328MHz digunakan untuk siaran televisi analog.

Ketiga, UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pembatasan sumber daya terbatas, dalam hal ini spektrum frekuensi, termasuk juga insfrastruktur pasif.

Dikatakan Johnny, pendekatan berbagi infrastruktur dan frekuensi, pelaku industri telekomunikasi akan bisa melakukan efisiensi secara optimal dan mampu bersaing dengan pemain global. 

Baca Juga: Insiden Puan Maharani Diduga Sengaja Matikan Mikrofon Fraksi Demokrat, Sekjen DPR Bela Diri

Dengan undang-undang ini, pemerintah bisa menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk menciptakan persaingan yang sehat diantara pelaku industri, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah