Respons Positif UU Ciptaker, Menkominfo: Akan Bawa Perubahan terhadap Tiga Sektor

- 6 Oktober 2020, 17:30 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate. /Antara/
Menteri Kominfo Johnny G Plate. /Antara/ /

Kementerian menyoroti tiga hal fundamental yang mereka sebut "sangat mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi komunikasi dan informatika", yakni UU Cipta Kerja memberi solusi terhadap kebuntuan regulasi di bidang penyiaran yang tidak terwujud selama belasan tahun.

UU Cipta Kerja menurutnya, menjadi dasar hukum penyiaran televisi analog ke digital serta memberikan tenggat waktu untuk analog switch off (ASO).

Baca Juga: Telegram Rahasia Kapolri Cegah Aksi Buruh: Cegah, Larang, dan Lawan yang Diskreditkan Pemerintah

Jika siaran televisi berpindah ke digital, Johny melanjutkan,,Indonesia bisa memanfaatkan dividen digital pada spektrum frekuensi radio di pita 700MHz, antara lain untuk pendidikan, kesehatan, penanganan kebencanaan dan digitalisasi nasional.

Analog switch off juga akan menghilangkan potensi interferensi frekuensi antar negara yang berbatasan, terutama di regional Asia Tenggara.

Kedua, pembahasan migrasi siaran televisi analog ke digital sudah berlangsung sejak 2004, bahkan ada Tim Nasional Migrasi TV Digital dan Standard Digital Video Broadcasting Terestrial pada 2007.

Baca Juga: Diduga Minta Jatah Proyek, Pria Berkepala Plontos Bawa Ular Piton ke Kantor PUPR

Di kancah internasional, badan PBB yang mengurus telekomunikasi, International Telecommunication Union (ITU) pada 2006 memutuskan 119 negara ITU region satu akan menuntaskan ASO paling lambat pada 2015.

Konferensi ITU pada 2007 dan 2012 menetapkan pita spektrum frekuensi UHF 700MHz yang digunakan televisi terestrial sebagai spektrum untuk layanan mobile broadband. Pada tingkat regional, Deklarasi ASEAN menyebutkan ASO akan tuntas pada 2020.

Sementara itu, Indonesia akan menyelesaikan ASO pada 2022, sesuai amanat undang-undang. ASO akan berdampak penghematan pita frekuensi 700MHz sebesar 112MHz yang bisa digunakan untuk kepentingan transformasi digital.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah