Ramai Kabar Kominfo Akan Blokir Media Sosial, Warganet Sarankan Pakai VPN hingga Fitur Private DNS

- 9 Oktober 2020, 10:39 WIB
 Ilustrasi pemblokiran media sosial.
Ilustrasi pemblokiran media sosial. /PIXABAY/Pixelkult/

Sebab, selain melanggar hukum, juga akan merugikan banyak pihak seperti pedagang online shop yang memanfaatkan media sosial.

Akun tersebut juga menyarankan kepada warganet agar mulai mengunduh dan memasang VPN di gawai masing-masing, untuk berjaga-jaga jika Kemkominfo masih meneruskan niatnya untuk membungkam rakyat.

Warganet pun ramai memberikan komentar yang meminta saran mengenai VPN gratis dengan kualitas yang bagus, hingga saling berbagi saran untuk mengatasi hal tersebut.

Baca Juga: Terbukti Mudahkan Para Investor, 153 Perusahaan Akan Masuk dan Berinvestasi ke RI Berkat Omnibus Law

"Android 9 ke atas tinggal pake fitur bawaan Private DNS, di iPhone pake aplikasi Morhill, copy paste link cloudflare.dns.com/dns-query. Dijamin aman dari segala blokiran Kominfo," komentar pemilik akun @raihanwar yang disukai lebih dari 4.000 pengguna.

Sampai saat ini, pihak Kemkominfo masih belum memberikan pernyataan apapun terkait dugaan pemblokiran media sosial tersebut.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x