Terbukti Mudahkan Para Investor, 153 Perusahaan Akan Masuk dan Berinvestasi ke RI Berkat Omnibus Law

- 9 Oktober 2020, 08:15 WIB
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat.
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat. /ANTARA/M Ibnu Chazar/

PR BEKASI - Perizinan di Indonesia selama ini dianggap oleh beberapa kalangan menyulitkan investor. Ini terjadi salah satunya karena birokrasi perizinan yang berbelit-belit.

Sementara, pemerintah melalui UU Cipta Kerja dianggap memiliki dampak positif kepada investor karena pemangkasan birokrasi sehingga bisa lebih memudahkan terkait izin. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun memiliki pendapat serupa.

Baca Juga: Kantongi Izin dari Gugus Tugas Covid-19, 9 Bioskop di Kota Bandung Dibuka Mulai Hari Ini

Menurutnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu membuat investor lebih yakin berinvestasi di Indonesia.

"Selama ini mereka tidak melakukan (investasi) karena diputar-putar izinnya, di ping-pong sana sini. Dengan (Omnibus Law) sekarang ini, mereka mau betul-betul melakukan investasi," kata Bahlil seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2020.

Dalam laporannya, Bahlil mengungkapkan ada sekira 153 perusahaan yang akan masuk dan berinvestasi di Indonesia setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Jumat, 9 Oktober 2020, Anda di Wilayah Ini Akan Terdampak

Dari 153 perusahaan tersebut, diketahui berasal dari dalam dan luar negeri, termasuk perusahaan yang merelokasikan investasi miliknya dari sejumlah negara lain.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x