Krisdayanti Akui UU Ciptaker Bukan untuk Manjakan Pengusaha dan Investor

- 7 Oktober 2020, 09:03 WIB
Penyanyi sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti.
Penyanyi sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti. /Instagram/@krisdayantilemos/

PR BEKASI – Penyanyi sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti mengomentari UU Cipta Kerja (Ciptaker) terkait pasal 81 poin 4 hingga 11 yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing (TKA)

Diketahui UU tersebut mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak," kata Krisdayanti, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Siap Pasang Badan untuk Najwa Shihab, dr. Tirta: Siapa Lagi yang Berani Bersuara Kalau Begini?

Istri dari Raul lemos tersebut mengklaim perubahan dalam UU tersebut bertujuan untuk meningkatkan percepatan investasi di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi," ucap pelantun "Menghitung Hari" tersebut.

Diketahui, pertama dalam UU Ciptaker pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA. Ini tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Berkas Perkara Kasus Narkoba Cathrine Wilson Dikembalikan Penyidik

Sebelumnya, kewajiban ini tertuang pada Pasal 42 poin 1 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x